tribunindonesia

Archive for the ‘TEKNOLOGI’ Category

Roy Surya: Pemerintah Akan Sulit Menjerat Pemilik Situs Porno dari Indonesia

In NASIONAL, TEKNOLOGI on 25 Maret 2008 at 5:39 PM

ilustrasi film porno

JAKARTA: Pakar telematika Roy Suryo menyebut satu angka fantastis mengenai jumlah situs porno buatan asli orang Indonesia. Dari sekitar 24,5 juta situs dengan admin orang Indonesia, lebih dari satu jutanya adalah situs porno.

Hal itu diungkapkan Roy yang ditemui usai Konferensi Pers Pengesahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (25/3).

Roy mengatakan, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah yang mengatur regulasi mengenai pemblokiran situs porno. Sebab, kebanyakan situs porno ini memakai hosting dari luar Indonesia. Sehingga, akan sulit dilacak dan dijerat dengan yurisdiksi Indonesia.

“Situs porno dengan admin orang kita sekitar lebih dari 1 juta alamat. Meskipun itu affiliasi dengan luar atau ada keterlibatan komunitas di luar negeri. Tapi, yang containnya Indonesia asli, bisa saya katakan banyak sekali. Dengan adanya UU ITE ini memang masih agak sulit menjeratnya sebab hostingnya pasti dari luar negeri. Ini jadi tantangan dari pemerintah. Apakah bisa mengetahui Internet Protocol (IP) dari seseorang? Kalau IP bisa diketahui, maka bisa dilacak,” papar pemilik nama lengkap KRMT Roy Suryo Notodiprojo ini.

Secara internal, Roy tak yakin 100 persen masalah-masalah mengenai pengaksesan situs pornografi bisa diatasi dengan tuntas. Mengingat, jalur aksesnya bisa lewat mana saja. Jalur yang bisa dikontrol adalah jalur akses dalam negeri. Namun, penggunaan di warnet atau melalui jalur luar negeri seperti Hongkong dan Kanada akan sulit sekali dikontrol. Tak hanya itu kebanyakan juga menggunakan nama asing dan kartu kredit palsu (carding).

“Mungkin bisa dikenakan warnetnya nanti. Yang memang memberikan fasilitas untuk pornografi atau orang-orang men-download dan menyebarkannya lagi. Kalau men-download untuk kepentingan pribadi, ya itu hak pribadi setiap orang,” lanjut dia.

Selain itu, mengenakan tindakan pidana bagi orang yang melanggar ketentuan di UU ITE mengenai informasi yang melanggar kesusilaan ternyata juga tak mudah. Aparat penegak hukum harus bisa benar-benar membuktikan bahwa yang menjalankan operasional situs porno itu adalah orang Indonesia.

“Situs-situs itu tidak bisa diakses totally, saya pikir juga tidak. Pasti masih ada serangan-serangan dan pencurian-pencurian. Tantangan itu sekarang sudah mulai muncul. Meski ada satu dua situs yang belum-belum sudah menyerah kalah, tidak membuka lagi. Tapi di milis-milis juga ada yang mengatakan bahwa mereka akan mencoba mendatangkan akses dari luar negeri. Jadi jalannya masih panjang,” imbuh Roy lagi.

Solusinya, menurut dia, pemerintah harus menyediakan akses internet murah sehingga masyarakat Indonesia cenderung menggunakan jalur akses dalam negeri. Dengan begitu, pemerintah akan lebih mudah melakukan kontrol atas penyalahgunaan internet. Masyarakat juga harus diedukasi tentang pentingnya filter pornografi.

“Kita arahkan internet kembali ke kit’ahnya yang memberi manfaat. Sehingga orang tidak takut mengakses internet dengan adanya UU ITE. Walaupun, blogger atau hacker pasti masih akan tetap ada,” pungkas dia. (ma/Kmp)

Hacker Diancam Denda Rp 2 Miliar

In NASIONAL, TEKNOLOGI on 23 Maret 2008 at 7:35 PM

Ilustrasi: Aktivitas para hacker diharapkan bisa sangat dibatasi.

Ternyata tidak hanya mengirimkan gambar porno saja yang diancam hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Bagi mereka para hacker yang menggunakan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional, maka akan dihukum delapan tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 miliar.

Ancaman ini tidak main-main. Lebih-lebih kepada katagori komputer yang dilindungi.

Komputer macam apa saja yang dilindungi? Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, dalam Pasal 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa ada beberapa katagori. Di antaranya, katagori komputer eksklusif khusus. Komputer ini, untuk lembaga finansial pemerintah. Kedua, komputer yang secara luas digunakan oleh negara atau untuk berkomunikasi dan berniaga dengan pihak lainnya di luar negeri. (ma/Kmp)

Kirim Gambar Porno Didenda Rp 1 Miliar

In NASIONAL, TEKNOLOGI on 23 Maret 2008 at 7:31 PM

Menkominfo Muhammad Nuh

Situs-situs porno di Indonesia bakal berguguran! Maraknya situs-situs berbau pornografi, membuat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, tak mau berdiam diri.  Sebentar lagi, para pengguna internet tidak diperbolehkan lagi mengirimkan gambar porno dan berjudi.

Melalui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, para pelaku yang sengaja menyebarkan informasi elektronik dan isinya memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik, maka akan dituntut hukuman penjara tiga tahun penjara. Selain itu, para pelakunya juga akan dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.

Sanksi pidana maupun denda itu tertuang dalam Pasal 42 (1) –Ketentuan pidana. Bunyinya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).

Di dalam Bab VII Pasal 26 disebutkan, “Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.”

“Kita akan melakukan pendekatan persuasif lebih dahulu. Kecuali, kalau RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah disahkan. Dan ke depan kita juga akan melakukan kerja sama dengan Polri untuk mencegah pornografi yang sudah merebak di internet,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, kepada Persda Network, Minggu (23/3). (ma/Kmp)

Rusak Situs Pemerintah Didenda Rp 10 Miliar

In NASIONAL, TEKNOLOGI on 23 Maret 2008 at 7:25 PM

DALAM Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada para pengguna internet. Selain pidana, mereka juga akan dijatuhi denda yang wow… lumayan bisa membikin jera para pelakunya. Apa saja pasal-pasal yang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya:

Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
– Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
– Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
– Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
– Pasal 30 ayat (2):  Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
– Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
– Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
– Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
– Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
– Pasal 31 (1):  Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
– Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
– Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
– Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat. (ma/Kmp)

Siapkan Software Anti Situs Porno

In NASIONAL, TEKNOLOGI on 23 Maret 2008 at 7:20 PM

Menkominfo Muhammad Nuh

Rencana pemerintah RI untuk memberangus situs-situs porno telah bulat. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyatakan April 2008 mendatang situs tersebut akan diblokir. Bagaimana dengan kesiapan pemerintah?

Dibawah ini petikan wawancara Menteri Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh dengan dua wartawan PersdaNetwork Gramedia Group, Hendra Gunawan dan Achmad Subechi didampingi fotografer Heroe Baskoro

Bagaimana dengan rencana memblokir situs-situs porno?
Kami sudah sepakat dengan seluruh yang terkait bahkan kepada Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Bapak Jusuf Kalla bahwa per 1 April mendatang situs-situs porno akan diblokir.

Persiapan yang Anda lakukan?
Jadi kita sekarang sedang mulai mensosialisasikannya sampai akhir Maret 2008 ini. Esensinya adalah meminimalkan penyalahgunaan internet. Dan disisi lain kita mendorong penggunaan internet untuk kebutuhan yang membangun.

Secara tekhnis proses pemblokirannya bagaimana?
Kita sudah menyiapkan tiga layer untuk memblokir. Pertama adalah pada perorangan. Kita tumbuhkan kesadaran kepada masyarakat karena internet itu memang kita perlukan lantaran banyak positifnya. Tapi juga ada negatifnya. Agar jangan disalahgunakan untuk akses situs-situs yang tidak baik, maka kita akan blokir. Nah, untuk level pertama ini disebut bottom level atau grass root layer.

Langkah konkrit untuk layer pertama ini apa?
Untuk level ini masyarakat akan kita kasih paket software secara free, bisa diakses di Depkominfo maupun dibagikan secara langsung ke masyarakat. Disini kita mengandalkan kebaikan individu.

Layer kedua yang Anda maksud?
Namanya medium layer. Kita ingin memanfaatkan sistem jaringan yang ada, jaringan struktukrtur network baik di kampus, di sekolah-sekolah, di kantor-kantor dan departemen. Di intenet itu kan ada yang dinamakan… adminnya, sebelum keluar gateway. Istilah tepatnya, administratornya. Nah di sentral gateway di kantor, kita bentengi diadminnya.

Bagaimana caranya?
Kita pasang software agar tidak bisa mengakses situs porno.

Lalu layer ketiga?
Sedangkan layer ketiga ini… namanya top layer. Kita kerja sama dengan ISP (Internet Service Provider) agar di sana juga dipasang filter. Nama filternya adalah IIX (Indonesia Information Exchange). Itu yang akan dipasang filter. Dari tiga layer itu kita bisa meminimailisir seseorang yang akan melakukan akses terutama untuk sesuatu yang tidak benar.

Walau sudah diprotek, tapi ada juga warnet yang nakal. Trik Anda?
Ya kita juga kerja sama dengan asosiasi-asosiasi penyelenggaran jasa internet. Kita tetap harus menyediakan jasa ke masyarakat, agar jangan disalahgunakan. Esensinya kan itu. Dia kan tak bisa akses langsung, lewat ISP, jadi kalau ISP ini yang dipasang filter.

Pelanggaran dari ISP, apa sanksinya?
Insya Allah Selasa besok ada UU ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan akan diselesaikan di rapat paripurna. Jadi kalau mau memanfaatkan UU ITE itu sudah jelas akan ada sanksi hukumnya terhadap para pelaku, termasuk menyebarkan informasi yang tidak menyenangkan itu hukumannya sangat jelas dalam UU itu. Jadi apa yang kita lakukan ini adalah upaya untuk meminimisasi. Jadi orang-orang yang bergerak di bisnis IT itu kan sangat kreatif, sudah diprotek mereka juga bisa membobolnya. Karena itu paling tidak kita akan membentenginya dengan undang-undang.

Bagaimana peta situs esesk-esek di Indonesia?
Wah saya itu terus terang belum lihat peta situs-situs porno di Indonesia. Tapi kalau dilihat dari keluhan-keluhan yang masuk ke kami, ya sangat banyak. Namanya pun (situs porno) juga agak susah, karena tidak selalu pakai nama XXX. Ada yang pakai nama… taruhlah mainmata.com atau nama santai.com. Jadi, susah dideteksi memang, tapi dengan tim watch content nanti kita bisa melihatnya. Sehingga kalau ada produk baru, kita bisa memblok lagi, diblok lagi. Dari apa saja yang sudah diduga punya kandungan tidak jelas.

Akan ada kerja sama dengan Polri?
Itu ujungnya. Saat ini kita belum memiliki pendekatan ke arah kriminal. Mengapa? Karena kita ingin tumbuh kesadaran lebih dulu. Jadi ada tiga layer approach, agar menumbuhkan self filtering supaya tak perlu repot memobbol. Tapi kalau mereka tidak mempunyai self filtering, malah lebih punya minat agitasi, maka kita harus berusaha meng-hack. Jadi kita ingin menaikkan teledencity atau subscriber internet. Akan tetapi malah ada kekhawatrian hal ini akan disalahgunakan, dan tak ada efek positifnya. Padahal semuanya butuh internet. Kalau disalahgunakan malah akan terjadi resistensi tersendiri. Kita harus mencegah kemudharatannya.

Yakin dengan rencana internet masuk desa?
Kita sudah siapkan CAP (community access point), ada yang stationer ada yang lain. Dengan CAP itu masyarakat bebas mengakses internet. Ada yang pakai hotspot, ada yang pakai jaringan. Harganya juga cenderung turun sehingga mudah dimanfaatkan. Selain itu kita bisa manfaatkan dana dari CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan-perusahaan di Indonesia. Sehingga rencana ini akan cepat dilaksanakan. (ma/Kmp)

Inosoft Gratiskan Aplikasi untuk Bisnis Retail

In BISNIS, TEKNOLOGI on 17 Maret 2008 at 5:50 PM

Surabaya: Para usahawan di bisnis retail sebentar lagi tidak akan kalang kabut dalam mengendalikan detak perusahaannya. Setiap saat ia dapat mengetahui detak perusahaannya, meski di waktu yang sama lagi asik main golf di lahan golf yang jauh dari tempat usahanya.

retail_home_depot.jpg

Kabar gembira itu dihembuskan PT. Inosoft Trans Sistem, sebuah perusahaan teknologi informasi dari Surabaya yang diawaki para alumni ITS (Institus 10 November Surabaya).

Program aplikasi yang digratiskan itu bertitel My Bos. Sebuah program layanan inventory control (akuntansi online) dengan sistem operasional sesuai kebutuhan peminat. Keunggulan program yang sudah banyak dipergunakan para distributor peralatan kedokteran, resto-resto, dan dept. store ternama ini terletak pada kemudahaan pada pengendalian keuangan, persediaan, order, tagihan, hingga tampilan katalog online.

Keuntungan bisnis dari aplikasi My Bos ini adalah pengambil keputusan bisnis dapat dilakukan secepat gerakan jari menari di atas tuts-tuts ponsel atau PDA dan semua informasi usaha dapat diteruskan ke pucuk pimpinan tanpa membutuhkan kertas (paperless), pengaturan manajemen keuangan secara multi bisnis profit center, mengurangi biaya investasi IT dan SDM dalam penanganan aplikasi dan perawatan.

“Kemudahan atas semua kebutuhan itu terintegrasi dalam satu akses secara real time, sehingga pemilik usaha dapat mengambil keputusan terhadap kebijakan perusahaannya,” kata Direktur Utama PT.Inosoft Trans Sistem, Pande Yokarmana, S. Kom di ruang kerjanya Jl. Pandugo II M 14, Penjaringasari-Rungkut, Surabaya, Senin (17/3).

Pertimbangan perusahaan yang beroperasional sejak tahun 2006 ini, diakui Pande, sekadar ingin membantu para “usahawan cilik” dalam mengikuti detak kemajuan teknologi. Salah satunya agar kemajuan dan kemunduran detak usaha tersebut tidak menunggu laporan “wong kepercayaan” yang dikondisi ekonomi tidak menentu ini loyalitasnya perlu dipertimbangkan.

“Pokoknya kami menjamin dengan menggunakan MyBos akan membuat semua detak usaha ada di jari tangan pemilik usaha. Sebab MyBos dapat diakses tanpa batasan jarak dan waktu. Cukup lewat ponsel, PDA dan laptop, maka pemilik usaha sudah mengetahui gerakan perusahaannya,” ujar alumni ITS Angkatan 1995 ini.

Dampak pemanfaatan aplikasi ini, menurut Agustinus Verry Ricky, Manajer Operasional Inosoft, membuat pelayanan kepada costumer menjadi lebih baik dibanding perusahaan lain yang menerapkan sistem aplikasi “ketinggalan zaman”.

Selain itu, membuat kinerja perusahaan akan gampang untuk ditingkatkan, semua proses aktifitas order barang terproses lebih cepat dan mudah. Juga mengurangi biaya penyimpanan. Keistimewaan lainya pengguna aplikasi dapat berkolaborasi dalam pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik bersama dengan rekanan/supplier.

Sedangkan bisnis yang sesuai dengan aplikasi ini antara lain, Spa, Restaurant, Karaoke Bar, Dept. Store/ Profit Center, Distributor, hingga Minimarket/ Retail. Dan, cara mendapatkan aplikasi MyBos ini sangat gampang. Cukup dengan mendaftar di website PT Inosoft dengan URL: http://www.inosoftweb.com/ dengan mengklik menulink Perusahaan dan masukke sublink Hubungi Kami, maka langkah-langkah selanjutnya akan diberikan Inosoft dalam hitungan menit. (ma)