tribunindonesia

DPR Pastikan RUU Pemilu Disahkan 26 Februari

In NASIONAL on 23 Februari 2008 at 12:44 AM


Jakarta: DPR RI memastikan bahwa revisi terhadap Undang-undang No 12/2003 tentang Pemilu akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 26 Februari 2008. Kesepakatan yang berkembang revisi UU pemilu itu tidak akan ditunda lagi.

“Sampai hari ini pembahasan sudah mencapai 95 persen dan semua fraksi optimistis mampu menyelesaikan beberapa hal yang masih harus dibahas dalam forum lobi,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (22/2).

RUU revisi tersebut terdiri atas 320 pasal dan 23 bab. Menurut anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI itu, saat ini masih tersisa tiga hal yang masih dilakukan lobi antar fraksi, yaitu sisa suara, “threshold” (perolehan suara minimum) dan daerah pemilihan.

Pansus memiliki waktu hingga Senin (25/2) malam untuk menyelesaikan seluruh pasal. Dengan tuntasnya seluruh pembahasan RUU ini, maka diharapkan KPU akan bisa lebih baik mempersiapkan Pemilu 2009.

RUU ini juga mengatur mengenai sengketa hasil Pemilu yang harus dituntaskan melalui proses hukum dalam kurun waktu lima hari sebelum ditetapkan hasil Pemilu. Karena itu, harus dihindari terjadinya sengketa setelah hasil Pemilu ditetapkan.

RUU juga menetapkan bahwa setiap tiga calon legislatif (caleg) baik di DPR, DPRD maupun di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus terdapat satu caleg perempuan. Hal ini untuk mewujudkan keterwakilan jender.

Mengenai adanya sanksi bagi media massa terkait pemberitaan kampanye, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Andi Yuliani Paris menjelaskan bahwa DPR bersama pemerintah sepakat menghapus adanya sanksi bagi media massa terkait berita-berita kampanye.

Terkait penyiaran hasil penghitungan cepat (quick count), Pansus RUU Pemilu menyatakan, tidak melarang adanya pengumuman hasil perhitungan cepat. Hanya saja diatur bahwa penyiaran penghitungan cepat tidak dilakukan pada masa tenang.

Pengumuman hasil penghitungan suara bisa dilakukan pada hari berikutnya agar tidak mengganggu proses penghitungan yang dilakukan di TPS-TPS maupun di kecamatan yang biasanya terjadi hingga tengah malam. “Pengumuman hasil penghitungan suara baru bisa dilakukan setelah pukul 00.00 WIB,” kata Anggota Fraksi PAN DPR RI itu.

Pengumuman hasil penghitungan suara di masa tenang akan mengganggu konsentrasi masyarakat menetapkan pilihannya pada saat pencoblosan. Masyarakat bisa menganggap seolah-olah hasil penghitungan cepat itu sebagai hasil sebenarnya. Begitu juga jika pengumuman dilakukan saat seluruh TPS dan kecamatan menyelesaikan proses penghitungan suara akan mengganggu konsentrasi.

Anggota Pansus RUU Pemilu Yasona Laoly mengemukakan, pengumuman hasil penghitungan suara setelah 24 jam dari hasil pencoblosan bukan sebagai bentuk apriori terhadap teknologi. Tetapi didasarkan pada sikap masyarakat yang belum siap. Berdasarkan pengalaman pada Pemilu lalu, hasil quick count diumumkan di saat sebagian TPS masih melakukan penghitungan.

“Ketika mendengar adanya pengumuman hasil quick count, konsentrasi masyarakat buyar,” kata Anggota Fraksi PDIP DPR RI itu.

Sedangkan Taman Achda (Fraksi PPP) mengemukakan, jumlah pemilih akan bertambah dari sekitar 300 orang/TPS pada Pemilu 2004 menjadi hanya sekitar 500 pemilih pada Pemilu 2009. Dengan demikian, terjadi penghematan biaya untuk membuat TPS.

Penghematan juga terjadi pada jumlah kertas suara pada setiap TPS. Bila pada Pemilu 2004, jumlah cadangan kertas suara ditetapkan 2,5%, maka untuk Pemilu mendatang cadangan kertas suara hanya 2% dari total pemilih pada TPS yang bersangkutan.

RUU juga mengatur mengenai calon legislatif untuk DPD. Menurut Ferry, anggota DPD yang akan mencalonkan lagi harus mengikuti proses verifikasi berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilu 2004. Anggota DPD yang memperoleh suara antara 3-5 persen dari jumlah penduduk di daerah pemilihannya dipastikan dapat ikut kembali pada Pemilu 2009.

Namun Wakil Ketua DPD Laode Ida menganggap persyaratan itu tidak tepat diberlakukan bagi anggota DPD saat ini yang akan mencalonkan lagi. Persyaratan perolehan suara minimal tiga persen itu menyamakan persyaratan dengan partai politik.

Laode berpendapat, anggota DPD yang memperoleh suara minimal 3 persen tidak perlu lagi mengikuti proses verifikasi seperti halnya diterapkan bagi partai politik. ma/ antara

Tinggalkan komentar