tribunindonesia

Dialog Korban Lumpur dengan Lapindo Dipanaskan Pasal Relokasi

In NASIONAL on 11 Februari 2008 at 2:11 PM

Sidoarjo: Ribuan warga korban lumpur Lapindo yang pro pembayaran sisa ganti rugi dengan “cash and carry”, Senin, kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sidoarjo.

Aksi ini dilakukan sebagai dukungan moral pada perwakilannya yang saat ini sedang melakukan pertemuan dengan pihak Lapindo Brantas Inc. dan anggota DPRD Surabaya yang dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Lumpur.

Warga terus menerus meneriakkan yel-yel anti relokasi. Mereka yang memilih pembayaran “cash and carry” mendesak sisa ganti rugi 80 persen segera dibayar, karena mereka adalah korban awal semburan lumpur.

Sementara itu, hasil pertemuan di dalam DPRD Sidoarjo menyepakati beberapa hal, yakni realisasi pembayaran 20 persen yang telah melakukan PIJB (perjanjian ikatan jual beli) yang belum dibayar, selambat-lambatnya 13 Februari 2008. Poin yang kedua, PT MLJ diminta segera menghentikan penawaran rumah, termasuk tidak menawarkan 971 Kepala Keluarga (KK) yang telah menerima relokasi.

Namun pada poin kedua ini, utusan dari pihak Lapindo Terryana Yuniwati mengatakan, pencegahan penawaran rumah tidak bisa dilakukan karena masalah relokasi bukan tanggung jawab Lapindo. “Itu masalah properti, jadi kami tidak kuasa untuk membendungnya,” kata Yuniwati, yang juga Kepala Divisi Humas Lapindo Brantas Inc. ini.

Hal ini menyebabkan dialog sempat berlangsung panas. Hingga kini masih belum ada kesepakatan untuk poin kedua, karena Lapindo masih berkeberatan. Poin ketiga adalah pihak BPLS diminta segera menyusun petunjuk pelaksanaan terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang memiliki hak menerima pembayaran 80 persen.

Sedangkan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso mendesak Lapindo Brantas agar mempercepat pembayaran sisa ganti rugi 80 persen kepada warga korban luapan lumpur. Permintaan ini mengacu dari pembayaran sisa ganti rugi oleh Lapindo lewat PT Minarak Lapindo Jaya dirupakan dalam bentuk relokasi. Informasi yang dihimpun menyebutkan ada sekitar 1.300 KK yang menyetujui pembayaran sisa ganti rugi 80 persen dalam bentuk relokasi.

MLJ membangunkan perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) di daerah Sukodono dan Taman. Bahkan, 60 KK diantaranya sudah mendapat pengembalian sisa uang ganti rugi tersebut. “Kalau memang sudah dibayarkan maka sisa 80 persen bagi warga yang menolak resettlement, seharusnya sudah bisa dibayar,” kata Win di Gedung Negara Grahadi, Senin.

Namun, Win menegaskan dirinya hanya sebagai fasilitator proses jual beli antara warga korban lumpur dengan PT MLJ. “Jika pembayaran sisa ganti rugi 80 persen tidak terealisasi sebelum masa kontrak habis, maka sebuah preseden buruk akan terjadi. Saya tidak tahu ‘cash flow’ Lapindo. Tapi kalau mereka membayar sebelum Mei itu bagus. Karena menurut Perpres 14/2006, H-1 sebelum masa kontrak habis sudah harus dibayar sisa ganti ruginya,” ujarnya sembari masuk dalam mobil dinasnya. (ima/antara)

antara

Tinggalkan komentar