1. Marwan Efendy, Pemburu Koruptor di Jawa Timur
MARWAN EFENDY dilahirkan di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada tanggal 13 Agustus 1953. Pria dengan gaya bicara ceplas-ceplos ini adalah lulusan Program Pascasarjana (S3) Universitas Padjajaran,
Bandung.

Jaksa dengan pangkat bintang dua ini mulai mengabdi di Kejaksaan RI sejak tahun 1980. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Liwa (1996), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Lampung (1999), Kepala Kejaksaan Negeri Bandung (2000), Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (2002), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (2002), Asisten Umum Jaksa Agung RI (2004), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Kepala Kejati Jawa Timur dan Kepala Pusdiklat Kejagung.
Saat menjabat sebagai Kepala Kejari Liwa dan kemudian Asipidsus Kejati Lampung, Marwan menetapkan Sekda Lampung Siti Nurbaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Gempa Liwa. Namun Siti Nurbaya yang kini menjabat sebagai Sekjen DPD RI, waktu itu divonis bebas oleh Pengadilan.
Nama Marwan pernah disebut menerima 100.000 dolar AS saat menangani kasus pembobolan BNI yang dilakukan Adrian Waworuntu Cs. Direktur Utama PT Mahesa Karya Muda Mandiri Harris Is Artono Danunegoro yang divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan mengaku, ada jaksa bernama Yeni yang disuruh Marwan untuk meminta
uang sebesar 100.000 dolar AS kepadanya.
Namun kasus tersebut redam ketika Marwan ditarik sebagai Asisten Umum Jaksa Agung RI yang saat itu dijabat Abdul Rahman Saleh. Setelah kasusnya reda, Marwan pun dipromosikan menjadi Wakil Kepala Kejati
Jawa Timur. Namun karena kecerdasannya, Marwan dikabarkan tetap menjadi pemikir sekaligus pembuat naskah pidato untuk Jaksa Agung.
Karir Marwan makin mengkilap ketika dipromosikan menjadi Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung. Tak sampai setahun, Marwan langsung dipromosikan menjadi Kepala Kejati Jawa Timur.
Gebrakan Marwan di Jawa Timur, yakni menetapkan dan menahan para pelaku korupsi. Empat tersangka kasus proyek Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo, Sidoardjo menjadi ‘korban’ kegarangan Marwan. Kepala Bulog Jember pun juga harus merasakan kerasnya Marwan dalam memberantas korupsi.
Mantan Bupati Banyuwangi Syamsul Hadi pun harus mendekam di penjara karena kasus pengadaan galangan kapal (dok apung) senilai Rp25 miliar. Bupati Magetan Saleh Muljono pun juga harus mendekam dibalik terali besi setelah Masyhudi menjadi Kajati Jatim. Calon anggota KPU Syamsulbahri juga ditahan Marwan.
Selama Marwan menjabat, total 39 pejabat di Jawa Timur yang ia seret dalam kasus korupsi.
Namun usaha memberantas korupsi Marwan tidak sehebat apa yang ia bayangkan. Empat terdakwa kasus PIA Jemundo dibebaskan oleh PN Sidoarjo. Dua tersangka kasus korupsi di Bulog Jember juga diputus bebas.
Ketika maju sebagai calon pimpinan KPK, Marwan pernah disebut menjiplak disertasi doktoralnya milik Untung S Radjab. Keduanya sama-sama berasal dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Untung menyelesaikan disertasinya 2004, sedangkan Marwan dua
tahun kemudian. “Dari segi judul dan isi mirip. Namun semua itu telah diklarifikasi Marwan saat fit and proper test calon pimpinan KPK. (ma/Kmp)
2. Halius Hosen, Ikuti Jejak Antasari Azhar
HALIUS HOSEN yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jamwas, namanya mulai bersinar ketika menjabat sebagai Kepala Kejati Sumatera Barat (Sumbar). Ia meneruskan kiprah Kajati Sumbar Antasari Azhar (kini Ketua KPK) yang menetapkan seluruh anggota DPRD Sumbar 1999-2004 sebagai tersangka dalam kasus penggunaan APBD.
Saat persidangan anggota DPRD Sumbar di Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Arwan Kasri cs, Halius hadir di Pengadilan. Ketika itu, sudah ada putuan PTUN Jakarta yang membatalkan izin Mendagri untuk memeriksa anggota DPRD. Namun dengan gagahnya Halius mengatakan bahwa ada atau tidak izin Mendagri tidak akan membatalkan kewenangan penyidikan yang dimiliki kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi APBD Sumbar ini.
Ketika dipercaya menjabat Kepala Kejati Jawa Barat, Halius lagi-lagi membuat gebrakan. Pada 1 Juni 2005, ia menetapkan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat periode 1999-2004 yang kini menjadi anggota DPR RI asal Jabar Eka Santosa sebagai
tersangka kasus kavling gate atau dana kadeudeuh.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jabar Kurdi Moekri telah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka dalam kasus serupa. Halius pada waktu itu mengatakan akan memeriksa 40 saksi termasuk mantan Gubernur Jabar R
Nuriana sebagai saksi.
Namun sayangnya, Halius tidak berani menindak mantan Wakil Sekda Jabar Danny Setiawan yang menjabat sebagai Gubernur. Hingga Halius ditarik menjadi Inspektur Kepegawaian dan Tugas Umum pada Jamwas Kejagung, Danny tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, Eka Santosa yang dijerat Halius Hosen, kini diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA). Hanya Kurdi Moekri yang diganjar 4 tahun penjara oleh MA.
Halius juga disebut-sebut tidak tuntas dalam membongkar dugaan kasus korupsi pembangunan stadion Si Jalak Harupat di Kabupaten Bandung. Kasus yang disidik era Halius menjabat Kajati, kini justru beredar kabar akan dihentikan penyidikannya. (ard/Kmp)
3. Masyhudi Ridwan = Mr Gakumdu
MASYHUDI RIDWAN memulai berkarier di kejaksaan sejak tahun 1973 dengan penugasan di Pontianak, Kalimantan Barat. Pria kelahiran Tulungagung, 12 Juli 1949 ini juga sempat mengalami perpindahan tempat tugas, mulai dari Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.
Baru pada tahun 2000, Sarjana Hukum lulusan Universitas Tanjungpura ini masuk ke Kejaksaan Agung (Kejagng) dengan jabatan pengkaji untuk Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Tahun 2003, Masyhudi ditugaskan dari Kejaksaan Agung untuk menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Di Panwaslu, Masyhudi memiliki sebutan Mr Gakumdu, karena intensitasnya dalam Sentra Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu secara Terpadu (Sentra Gakumdu) yang merupakan buah koordinasi antara Panwas dan Kejaksaan Agung serta kepolisian.
Pascapemilu Legislatif dan Pemilu Presiden berakhir bulan Oktober 2004, Masyhudi kembali ditarik ke Kejagung. Berbekal pengalaman bersentuhan dengan wartawan saat menjadi anggota Panwaslu, Masyhudi dipercaya Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menjabat sebagai Kapuspenkum.
Karier Masyhudi terus menanjak. Ia kemudian dipercaya menjadi Kepala Kejati Sulawesi Selatan. Gebrakan Masyhudi yakni menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja dan Mamuju menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2003-2004.
Nama Masyhudi makin bersinar ketika menetapkan Guru Besar Prof Dr Achmad Ali sebagai tersangka penggunaan dana Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Namun Pengadilan Negeri Makasar dalam putusannya membebaskan Achmad Ali.
Sejak Hendarman menjabat Jaksa Agung, Masyhudi ditarik ke Kejagung kembali untuk menjabat sebagai Sekretaris Jamintel. (rim/Kmp)
Dari sisi usia, pengalaman, dan prestasi. Ketiga kandidat itu bolehlah disebut seimbang, sehingga bukan tidak mungkin Presiden SBY akan bingung tujuh keliling. Dus, keliru pilih yang punya “nurani” buruk dan pembela koruptor.
Karena itu, bagi netter yang tahu akan catatan buruk ketiga kandidat ini, baik saat di daerah ataupun setelah ada di Gedung Bundar, akan sangatlah berjasa bagi Presiden SBY jika netter ikut memberikan informasi dengan mengisi kolom komentar dibawah ini…..