oleh Prima Sp Vardhana
MULAI tahun ajaran 2009-2010, Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo melarang pungutan bentuk apapun terhadap siswa baru sekolah-sekolah negeri dari SD hingga SMA. Kebijakan ini terkait besarnya dana BOS dan Block Grant yang telah dikucurkan pemerintah pusat juga APBD untuk pendidikan di wilayah Sidoarjo.
.
“Jika ada sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Sidoarjo yang melakukan pungutan terhadap siswa baru mulai tahun ajaran 2009, saya berjanji tidak akan melakukan toleransi. Sanksi administratif pasti akan saya jatuhkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo, MG Hadi Sutjipto SH MM di ruang kerjanya, Selasa (7/7)i.
Sikap tegas terhadap sekolah-sekolah negeri di Kab. Sidoarjo, menurut ia, sudah saatnya dilakukan. Pasalnya kebijakan tegas itu dapat dilakukan mulai tahun ajaran 2009, karena legitimasi untuk melaksanakannya sangat kuat yaitu adanya kucuran dana BOS dan Block-Grant dari pemerintah pusat maupun APBD yang sangat besar.
Kebijakan larangan diselenggarakannya pungutan terhadap siswa baru itu, diyakini, secara pelahan akan menghilangkan kabar minor atas pungutan sekolah-sekolah negeri terhadap para siswa barunya. Juga, akan menghapuskan bentuk-bentuk pemerasan oleh oknum-oknum tertentu dengan profesi apa pun terhadap para Kepala Sekolah, yang sekolahnya ditengarai melakukan pungutan terhadap siswa barunya.
Terkait adanya kabar tentang pungutan partisipasi terhadap siswa baru pada tahun ajaran 2008-2009. Secara pribadi maupun kedinasan, menurut ia, pihak tidak pernah mengetahui. Pasalnya setiap tahunDinas Pendidikan Kab. Sidoarjo yang dipimpinnya selalu menerbitkan surat edaran terhadap semua SD, SMP, dan SMA/ SMK Negeri di wilayahnya untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan dikemas dengan apapun pada semua wali murid baru.
“Namun kalau terbukti masih ada sekolah negeri di Sidoarjo yang menetapkan pungutan dana partisipasi atau bernama apa pun pada wali murid itu merupakan tanggung jawab masing-masing Kepala Sekolah dan Komite Sekolah bersangkutan,” ujarnya.
Karena itu, dirinya selaku Kepala DindikKab. Sidoarjo untuk tahun ajaran 2009-2010 ini meminta kerjasama para wali murid baru yang putra-putrinya diterima di sekolah negeri di wilayah Sidoarjo. Kerjasama yang diharapkan dari para wali murid adalah melaporkan kalau saja sekolah negeri tempat anaknyaditerima itu meminta pungutan dana sumbangan dengan nama apa pun. Laporan yang masuk ke Dindik Kab. Sidoarjo dijanjikan dalam waktu secepatnya akan diambil tindakan tega. Misalnya sangsi administratif terhadap kepala sekolah bersangkutan. Namun, kalau saat diselidiki, ternyata “kenakalan” yang dilakukan Kepsek atau Komite ini merupakan yang kesekian kalinya, maka sebuah tindakan hukum siap diberikan pada kepsek yang nakal tersebut.
“Saya tidak akan menolerir jika ada sekolahan yang masih melakukan pungutan sumbangan dengan alasan apapun. Karena Pemkab Sidoarjo sudah menyiapkan APBD untuk bantuan terhadap sekolah-sekolah negeri. Karena itu, sekolah yang butuh bantuan segera ajukan proposal untuk diproses. Asalkan permintaan masing-masing sekolah wajar dan proposional, saya yakin permohonan mereka akan direalisasi,” katanya.
Kebijakan larangan lain yang diharapkan untuk dilaksanakan semua sekolah negeri di wilayah Sidoarjo, menurut ia, adalah larangan menjual buku pendamping pada siswa masing-masing sekolah. Larangan ini merupakan keputusan yang dilakukan Menteri Pendidikan dan wajib dilaksanakan semua lembaga pendidikan negeri di Indonesia.
“Soal buku pendamping biarkan setiap wali murid dan siswa mencari sendiri sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Kalau sekolah negeri ingin membantu proses belajar mengajar, silahkan membantu dengan mencetak buku pelajaran online. Namun harga jual pada siswa hendaknya tidak lebih dari harga yang ditetapkan Diknas, yaitu sekitar lima belas ribu rupiah perbuku,” ujarnya. (pvardhana88@gmail.com)