oleh Azila Azra
PELAKSANAAN penerimaan siswa baru (PSB) dan penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun ini diawasi ketat aparat kejaksaan.Tujuannya untuk mengeliminasi dan menindak praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.
“Saya sudah perintahkan jaksa di seluruh daerah untuk melaksanakan itu (mengawasi proses PSB dan PMB),” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, kemarin.
Marwan mengatakan, perintah pengawasan tertuang dalam surat edaran yang telah dikirim keseluruh kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari). Hal itu merupakan bagian tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada kejati dan kejari untuk meningkatkan kinerja dalam pemberantasan korupsi. 
“Tindakan pengawasan dan pengusutan sangat penting karena selama ini selalu muncul keluhan masyarakat, khususnya orangtua siswa dan mahasiswa setiap kali ada PSB dan PMB,” timpalnya.
Dengan langsung mengadakan pengawasan, jaksa tidak hanya menerima laporan masyarakat tentang dugaan pungli, tetapi juga proaktif menemukan dan mengusut penyimpangan dalam PSB dan PMB. Setiap bentuk sumbangan akan ditelusuri apakah benar-benar bersifat sukarela atau terdapat unsur paksaan kepada orangtua.
“Apabila ditemukan unsur pemaksaan, akan langsung ditindaklanjuti karena sama saja dengan pungli,” tegas mantan Kajati Jawa Timur itu.
Dia menambahkan, jaksa juga mengawasi komite sekolah karena bukan tidak mungkin badan itu melakukan pungli, misalnya dengan mendorong orangtua siswa untuk memberikan sumbangan dengan dalil tertentu. “Tidak tertutup kemungkinan pungli muncul di sebuah daerah yang dipimpin kepala daerah yang menerapkan kebijakan pembebasan biaya sekolah,” kata Marwan.
Dengan mengawasi PSB dan PMB, dia berharap tidak ada lagi orangtua yang putra atau putrinya berprestasi dalam pendidikan, tetapi tidak dapat melanjutkan sekolah.
Ke depan Marwan berjanji mengoptimalkan peran jaksa dalam mengawasi sektor pelayanan publik. Misalnya, pelayanan pejabat dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) serta penerbitan sertifikat tanah dan izin mendirikan bangunan (1MB).
Koordinator Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menyambut positif langkah kejaksaan. Dia mengakui selama ini penegak hukum kurang berlaku tegas terhadap kasus korupsi di bidang pendidikan “Selama ini ada kesan kasus penyimpangan di bidang pendidikan dianggap urusan remeh temeh sehingga diabaikan,” katanya.
Ade mengakui, pungli kerap terjadi dalam PSB dan PMB. Buktinya, selalu muncul keluhan masyarakat terkait penyimpangan yang dilakukan pihak sekolah, misalnya sumbangan-sumbangan atau jual beli kursi. Dia mengatakan, ada kecenderungan pihak sekolah tidak transparan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS). Alhasil, orangtua siswa tidak mengetahui secara rinci keuangan sekolah sehingga menuruti saja permintaan pihak sekolah. “Ketidaktransparanan itu membuka peluang terjadinya pungli,” kata Ade. (tribunindonesia@gmail.com)