tribunindonesia

Anggota Forwapel Sepakat Ungkap Penyelewengan di Pelindo III

In BISNIS, Berita, NASIONAL on 22 Mei 2009 at 11:07 PM

Kahumas Halangi Liputan Sertijab Direksi Pelindo III (seri 1)

Oleh Prima Sp Vardhana

HUJAN tangis mayoritas karyawan di halaman Kantor Pusat Pelindo III, 20 Mei, mengantar purna tugas mantan Direktur Umum Suprihat, mantan Direktur Personalia & Umum JD Dunda, dan mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha Robert H. Sianipar, sebentar lagi akan menjadi hujan tangis sesungguhnya. Ini karena para anggota Forwapel (Forum Wartawan Pelabuhan) sepakat akan ungkap penyelewengan yang menggerogoti keuangan negara di PT. Pelindo III.

KAHUMAS Pelindo III, Iwan Sabatini yang diprotes para wartawan peliput di pelabuhan Tanjung Perak, karena sikapnya yang melawarng wartawan melakukan liputan terhadap kegiatan resmi di Pelindo III

KAHUMAS Pelindo III, Iwan Sabatini yang diprotes para wartawan peliput di pelabuhan Tanjung Perak, karena sikapnya yang melawarng wartawan melakukan liputan terhadap kegiatan resmi di Pelindo III

Sikap kontroversi mayoritas anggota Forwapel dari media mingguan itu tersulut oleh sikap Kahumas Pelindo III Iwan Sabatini saat acara sertijab (Serah Terima Jabatan) Direksi Pelindo III. Dalam acara yang terbuka untuk wartawan sebagaimana sikap Kahumas sebelumnya, ternyata dalam sertijab kali ini Iwan melakukan sikap berbeda. Mantan Humas TPS (Terminal Petikemas Surabaya) ini melarang wartawan naik ke lantai 5 tempat sertijab diselenggarakan.

“Maaf acara ini tertutup untuk wartawan. Siapa pun selain Direksi dan istri, Manajer dan istri, serta undangan dilarang naik. Saya sendiri juga gak naik kok untuk menemani teman-teman wartawan di lantai dasar,” kata Iwan Sabatini saat menghadang seorang wartawan yang akan melakukan liputan Sertijab Direksi Pelindo III. 

Tidak hanya itu, sikap arogansi Iwan juga ditunjukkan dengan memanggil komandan security untuk melarang semua wartawan yang akan melakukan liputan. Sebab waktu yang diberikan pada wartawan untuk melakukan liputan cuma di lantai dasar, saat mantan Dirut Suprihat memberikan sambuta perpisahan di depan pintu masuk.

Ketidakluwesan Iwan sebagai Kahumas itu pada awalnya diterima para anggota Forwapel dari media mingguan, meski dengan hati jengkel. Namun, setelah tahu ada beberapa wartawan dari majalah Dermaga (media internal Pelindo III) dan media harian diijinkan naik ke lantai 5, maka meledaklah kejengkelan yang selama ini dipendam para media mingguan.

“Perilaku Iwan dalam acara sertijab ini sudah keterlaluan. Ia harus diberi pelajaran tentang tatakrama sebagai Humas. Selain itu, agar para Direksi Pelindo III tahu aan sikap kurang kooperatif dari bawahannya,” kata Lucky dari harian Jaman di press room.

DIREKSI Baru yang kini memimpin Pelindo III (dari kiri ke kanan) Direktur Komersial & Pengembangan Usaha Husein Latif (menggantikan Robert H. Sianipar), Direktur Keuangan Wahyu Suparyono (tetap), Direktur Utama Djarwo Surjanto (menggantikan Suprihat), Direktur Personalia & Umum Eddy Hidayat Nuryaman (menggantikan JD Dunda) dan Direktur Operasi & Tehnik Faris Assagaf (tetap). Para direksi baru ini diharapkan kebijakannya untuk mengganti posisi Iwan Sabatini dengan karyawan setingkat dirinya yang dapat bekerjasama dan melayani para wartawan dengan adil dan jujur.

DIREKSI Baru yang kini memimpin Pelindo III (dari kiri ke kanan) Direktur Komersial & Pengembangan Usaha Husein Latif (menggantikan Robert H. Sianipar), Direktur Keuangan Wahyu Suparyono (tetap), Direktur Utama Djarwo Surjanto (menggantikan Suprihat), Direktur Personalia & Umum Eddy Hidayat Nuryaman (menggantikan JD Dunda) dan Direktur Operasi & Tehnik Faris Assagaf (tetap). Para direksi baru ini diharapkan kebijakannya untuk mengganti posisi Iwan Sabatini dengan karyawan setingkat dirinya yang dapat bekerjasama dan melayani para wartawan dengan adil dan jujur.

Sejak posisi Kahumas dipegang Iwan Sabatini, menurut wartawan senior dalam liputan di pelabuhan Tanjung Perak ini, keberadaan anggota Forwapel yang mayoritas wartawan dari media mingguan seperti anak tiri. Setiap Pelindo III menggelar acara-acara resmi selalu berperilaku tidak kooperatif. Melarang wartawan melakukan liputan langsung denga berbagai alasan, tapi ia mengirimkan email berita tentang acara resmi Pelindo III.

Beberapa wartawan lainnya menambahkan, bahwa Iwan sudah berkali-kali melakukan sikap tidak kooperatif. Misalnya, selalu mengikuti wartawan yang akan melakukan wawancara dengan pejabat Pelindo III dalam sebuah acara. Sehingga informasi yang hendak dikonfirmasi pada pejabat tersebut mengalami kegagalan.

Selain itu, Iwan akan bersikap kurang kooperatif terhadap wartawan, yang pernah menurunkan berita negatif yang terjadi di lingkungan Pelindo III. “Wartawan yang pernah nulis berita negatif, saya yakin akan dimusuhi oleh Iwan. Sebab sikap yang dilakukan pada saya dan beberapa teman lain adalah demikian,” kata Iwan Gondrong, dari mingguan Mercusuar.

Sedangkan mantan Ketua Forwapel, Samudera Goswan dari mingguan Suara Bahari menambahkan, bahwa sikap Iwan Sabatini dalam acara sertijab itu sudah keterlaluan dan diskriminatif. Salah satunya adalah rasa lapar dan dahaga berlebihan yang dialami para anggota Forwapel.

“Selama melakukan liputan di Pelindo III sejak tahun 1990-an, baru dalam acara sertijab pak Jarwo ini para wartawan dikerjain oleh Kahumas Pelindo III. Sikap ini sudah tidak bisa ditolerir lagi, para Direksi Pelindo III hendaknya mulai turun tangan untuk melakukan pembenahan,” kata bapak dua orang anak yang populer dengan kesabarannya.

Layak Dipidanakan

Melihat sikap dan perilaku Iwan Sabatini sejak duduk sebagai Kahumas Pelindo III, secara hukum Iwan sudah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 9. Juga UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal. 1:1, Pasal 3, Pasal 4:3, Pasal 5:1, dan Pasal 6.

Dengan sikap-sikap itu, secara hukum seharusnya Iwan dapat dikenai tuntutan sebagaimana yang diatur dalam UU Pers Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 yang isinya; “(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) akan dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Bagi rekan wartawan di Forwapel yang merasa aktifitasnya mencari berita di Pelindo III dikebiri oleh oknum Pelindo III. Maka secara hukum berhak untuk mempidanakan sebagaimana yang tersurat dalam Kode Etik Jernalistik dan UU Pers,” kata pengurus salah satu organisasi wartawan di Jawa Timur.

Masukan dari salah satu pengurus organisasi wartawan di Jatim itu, ternyata memberi pencerahan pada beberapa anggota Forwapel untuk menyeret sikap Kahumas Pelindo III, Iwan Sabatini itu ke rana hukum. Sehingga kedepannya nanti akan membuat para pejabat di pelabuhan bersikap bijak dan kooperatif pada wartawan media mingguan.

“Kami saat ini tengah merancang konsep laporan untuk mempidanakan Iwan. Salah satu teman pengacara independen telah siap untuk mendampingi kami melakukan gugatan,” kata salah satu wartawan media mingguan yang menolak disebut namanya, karena takut didekati oleh pejabat Pelindo III.

Sedangkan kesepakatan lain yang ditelorkan para wartawan media mingguan anggota Forwapel, adalah bergiliran untuk membuat laporan berita tentang penyelewengan yang terjadi di tubuh Kantor Pusat Pelindo III ataupun yang terjadi di kantor cabang Tanjung Perak.

“Kesepakatan kami untuk menelanjangi borong penyelewengan di Pelindo III ini sudah final dan tidak bisa ditawar lagi. Sebab penyelewengan yang selama ini kami tolerir, ternyata justru membuat Humas Pelindo III menjadi semena-mena terhadap kami,” kata wartawan media mingguan lainnya dalam dialek Batak yang medok.

Dengan sikap perlawanan yang ditunjukkan para anggota Forwapel itu, maka para Direksi Pelindo III seperti Direktur Utama Djarwo Surjanto (menggantikan Suprihat), Direktur Operasi & Tehnik Faris Assagaf (tetap), Direktur Keuangan Wahyu Suparyono (tetap), Direktur Personalia & Umum Eddy Hidayat Nuryaman (menggantikan JD Dunda) dan Direktur Komersial & Pengembangan Usaha Husein Latif (menggantikan Robert H. Sianipar) hendaknya segera melakukan langkah antisipasi. Menggantikan posisi Iwan Sabatini sebagai Kahumas dengan karyawan lain yang mampu menjaga keharmonisan hubungan saling membutuhkan antara Pelindo III dengan para wartawan. (pvardhana88@gmail.com)

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.