tribunindonesia

Menkeu: Tanggungan Pemerintah di Porong Konsekuensi Perpres

In NASIONAL on 28 Februari 2008 at 2:34 AM

JAKARTA, RABU -  Tanggungan pemerintah untuk mengeluarkan dana dari APBN 2008 terhadap dua atau tiga desa di luar Peta Area Terdampak, yang akan diberikan ganti rugi akibat luapan lumpur Lapindo Brantas Inc, sudah merupakan konsekuensi dari ketentuan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Pelaksana Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS).

menteri-keuangan-sri-mulyani.jpg“Kita tetap mendasarkan pada Perpres 14 Tahun 2007, artinya kalau di luar Peta Area Terdampak itu sudah menjadi konsekuensi dari negara,” tandas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati , saat ditanya pers, seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (27/2) sore.

Untuk dua atau tiga desa, dana yang akan dikeluarkan pemerintah lebih besar lagi dari jumlah yang ditetapkan Selasa (26/2) kemarin, yaitu Rp 700 miliar. Sebelumnya, disebutkan dana APBN yang akan dipakai sebesar Rp 600 miliar.

Ditanya tentang tanggung jawab Lapindo Brantas Inc, Sri Mulyani mengatakan bahwa perusahaan tambang itu sudah bertanggung jawab, yaitu akan mengeluarkan dana sekitar Rp 5,5 triliun untuk ganti rugi, tanggul dan lainnya. “Jadi, kita tetap tak akan merevisi Perpres. Karena, perpres sudah mengatur demikian,” lanjut Sri Mulyani.

Sementara, di tempat yang sama, menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto yang menggelar keterangan pers bersama Bupati Sidardjo Wien Hendarso, Gubernur Jawa Timur Imam Utomo dan Kepala BPLS Soenarso, Presiden Yudhoyono tetap mendasarkan langkah pemerintah untuk mengatasi luapan lumpur panas dengan berpegang pada Perpres No. 14 Tahun 2007.

Sebab itu, tanggungan tetap harus dikeluarkan oleh pemerintah. Namun, tambah Djoko, selain untuk menyelamatkan warga dua atau tiga desa baru yang terkena luapan lumpur, pemerintah juga ingin melancarkan aliran pembuangan lumpur ke Kali Porong, yang selama ini terganjal dengan adanya dua atau tiga desa itu. Oleh sebab itu, desa tersebut harus dibebaskan untuk melancarkan pembuangan lumpur ke laut.

“Selain sebagai tempat pembuangan lumpur, tiga desa itu berbahaya. Karena itu, mereka (penduduk) sekaligus dipindah biar aman. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menyelamatkan rakyat,” kata Djoko.

Buat pemerintah Oke

Ditanya mengapa di satu sisi pemerintah melakukan pemotongan anggaran setiap departemen sampai 15 persen, namun di sisi lain pemerintah malah mengeluarkan dana APBN untuk luapan lumpur panas yang disebabkan oleh Lapindo Brantas, Djoko menjawab,” Ratas kita tadi juga dengan Menkeu dan Bappenas. Kita segera proses di perubahan APBN. Pemerintah sangat perhatian supaya masyarakat aman, juga supaya mempermudah pembuangan lumpur.”

Disinggung bahwa tugas Lapindo membuang lumpur ke Kali Porong sebagaimana disebut Laporan BPLS tidak optimal, dan seharusnya Lapindo juga tetap diminta bertanggung jawab, Djoko menyatakan, “Anda sudah tahu belum bahwa putusan pengadilan bahwa Lapindo tidak bersalah? Sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juga ada putusan Mahkamah Agung.”

Didesak lagi oleh pers, apakah tanggungan penuh pemerintah itu sesuatu yang adil buat rakyat? “Kalau untuk pemerintah sih, itu oke saja. Sebab, pemerintah jika ingin menyelamatkan rakyat tidak boleh bimbang-bimbang. Harus ada pengorbanan kalau untuk rakyat,” papar Djoko. (Kps/ma)

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.